Pada hari selasa tanggal 27
september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,
1. Nama : Alexander Rusev (Penjual)
Alamat :
Jalan Missouri, nomor 3
Pekerjaan :
Wirausahawan
2. Nama : Adrian Neville
(Pembeli)
Alamat :
Jalan Indonesia Merdeka, nomor 2
Pekerjaan :
Binaragawan
Pasal 1
Penjual telah menjual
sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek :
Yamaha Xeon
Jenis :
matic
Tahun :
2011
Warna :
merah
Keadaan :
bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual
sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 3
Pembeli telah menjual
sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, melihat
dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.
Pasal 5
Kendaraan bermotor ini
sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam
kepemilikannya.
Pasal 6
Penjual dan pembeli telah
sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar Rp
7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu), yang dibayarkan secara tunai oleh
pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.
Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh
beberapa orang saksi.
Pasal 7
Kendaraan bermotor dan
segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat
perjanjian jual beli ini.
Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan
yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung
pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.
Pasal 9
segala macam biaya, seperti
biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan
diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat
untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.
Pasal penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani
atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat
dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak
memiliki kekuatan hokum yang sama besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar