Yang terhormat Bapak Kepala Sekolah, Bapak dan Ibu Guru, serta teman-teman yang saya cintai.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat-Nya pada hari ini kita dapat berkumpul bersama guna mengadakan acara perpisahan sekolah.
Para hadirin yang saya hormati, ijinkan saya mewakili teman-teman untuk menyampaikan sepatah dua patah kata dalam rangka perpisahan ini.
Selama bersekolah, kami sebagai siswa sangat bangga dan berterima kasih dengan semua guru yang telah mengajar di sekolah ini, yang dengan sangat baik, tidak pernah pilih kasih dalam mendidik, sangat sabar dan tidak kenal lelah dalam membimbing kami. Berkat jerih payah semua guru, kami pun dapat lulus dari SMTK ini.
Mudah-mudahan semua guru yang bertugas mengajar di sekolah ini dapat diberikan kesehatan yang baik dan diberi kebahagiaan selalu.
Juga untuk teman-teman semua sungguh berat rasanya berpisah dengan kalian semua, karena kita sudah bersama2 selama 3 tahun ini. Tapi tetap saya juga mendoakan teman-teman semua dapat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi lagi ke Universitas-universitas swasta maupun negri dan yang terpenting terus mempermuliakan nama Tuhan.
Akhir kata, saya mau mengucapkan sukses selalu buat teman-teman, doa saya menyertai teman-teman semua.
Minggu, 18 Mei 2014
tanggapan kasus emon
Tanggapan penulis
tentang kasus yang dilakukan oleh Emon, adalah kasus yang sangat tidak terpuji
karena ia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan
menurut penulis orang seperti Emon harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi
meminimalisir kasus yang sama seperti kasus Emon. Dan untuk para orangtua
setidaknya mereka harus lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak lagi
terulang kasus yang sama seperti apa yang diperbuat Emon, meskipun dari pihak
kepolisian bertindak cepat atas kasus dari Emon, namun seperti kita tahu masih
banyak lagi orang-orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah
umur, oleh sebab itu untuk para orangtua sekali lagi ditekankan harus lebih
memperhatikan anak-anaknya.
Contoh Surat jual beli motor
Pada hari selasa tanggal 27
september 2011, yang telah bertandatangan di bawah ini,
1. Nama : Alexander Rusev (Penjual)
Alamat :
Jalan Missouri, nomor 3
Pekerjaan :
Wirausahawan
2. Nama : Adrian Neville
(Pembeli)
Alamat :
Jalan Indonesia Merdeka, nomor 2
Pekerjaan :
Binaragawan
Pasal 1
Penjual telah menjual
sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut,
Merek :
Yamaha Xeon
Jenis :
matic
Tahun :
2011
Warna :
merah
Keadaan :
bekas
Pasal 2
Penjual telah menjual
sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 3
Pembeli telah menjual
sepeda motot tersebun , dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, melihat
dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.
Pasal 5
Kendaraan bermotor ini
sepenuhnys milik penjual, dan tak ada campur tangan pihak lain dalam
kepemilikannya.
Pasal 6
Penjual dan pembeli telah
sepakat untuk harga jual beli motor tersebut , dengan harga sebesar Rp
7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu), yang dibayarkan secara tunai oleh
pembeli kepada penjual , secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.
Bukti jual beli adalah sebuah kuitansi tersendiri dan dengan disaksikan oleh
beberapa orang saksi.
Pasal 7
Kendaraan bermotor dan
segala surat surstnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat
perjanjian jual beli ini.
Pasal 8
Semu cacat dan kerusakan
yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan, sepenuhnya ditanggung
pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.
Pasal 9
segala macam biaya, seperti
biaya pembalikan nama, pengiriman, dan lainnya, ditanggung oleh pembeli.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan
diantara kedua pihak, mengenai masala ini, penjual dan pembeli telah bersepakat
untuk menyelesaikanya sebisa mungkin, tanpa mumbawanya ke depan meja hijau.
Pasal penutup
Demikian suratperjanjian jual beli ini di buat dan ditandatangani
atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat
dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak
memiliki kekuatan hokum yang sama besar.
Langganan:
Postingan (Atom)